Rabu, 13 Mei 2015

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“KELOMPOK PEMANFAATAN
DAN PEMELIHARAAN (KPP) BERANTAS”
DESA KARANGLO KECAMATAN KLATEN SELATAN
KABUPATEN KLATEN
TAHUN 2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN (KPP) BERANTAS
DESA KARANGLO KECAMATAN KLATEN SELATAN
KABUPATEN KLATEN
BERDASARKAN SK KEPALA DESA NOMOR 03.2
TANGGAL 27 AGUSTUS 2013

SPBM – USRI adalah program yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Dalam program pemberdayaan masyarakat yang melaksanakan kegiatan penyiapan,perencanaan, pelaksanaan sampai pada operasinal – pemeliharaan dilakukan olehmasyarakat. Kegiatan prasarana sarana yang dibangun di Kelurahan Karanglo berupasanitasi, agar pelaksanaan operasional dan pemeliharaan dapat berjalan lancar, ,makadiperlukan organisasi untuk mengelola sarana sanitasi setelah pelaksanaankronstruksi. Organisasi ini beranggotakan masyarakat pengguna prasarana saranasanitasi yang dibangun dan dinamakan Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan (KPP) “Berantas”. Kegiatan operasi dan pemeliharaan ini bertujuan untuk keberlanjutan pelayanan dan pelestarian aset yang telah dibangun oleh masyarakat. Untuk meningkatkan kinerja KPP, maka dibuatkan Anggaran Dasar (AD) danAnggaran Rumah Tangga (ART) dan agar lebih kuat dalam menjalankannya makaAD dan ART ini disyahkan oleh Kepala Desa Karanglo. Berikut ini adalah AD dan ART dari KPP “Berantas” RT/RW 01,02/10 Ketinggen, Karanglo, Klaten Selatan, Klaten.


ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan Bersih, Rapi,Nyaman, Tertip, Aman dan Sehat di singkat “KPP Berantas”.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini dibentuk untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan dimulaisejak tanggal 01 Maret 2014.
(2) Organisasi ini berkedudukan di Dukuh Ketinggen RW 10, Desa Karanglo Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten.

BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI

Pasal 3
(1) Organisasi ini berazazkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) Organisasi ini bersifat Independen.
(3) Organisasi ini bercirikan pemberdayaan masyarakat, berpihak pada masyarakatmiskin dan perempuan, partisipatif, keswadayaan, akuntabel dan transparan.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Organisasi ini bermaksud:
1.Mengorganisasikananggotannyauntuk mendukung program kerjapengoperasian dan pemeliharaan prasarana sarana sanitasi yang telah dibuat.
2.Menjamin kepentingan pengguna dan jika terjadi permasalahan akanmencarikan alternatifpemecahan permasalahan yang dihadapi.
3.Menjalin hubungan kerja dengan lembaga lain dalam kaitannya dengan kegiatan pengoperasian pemeliharaan prasarana dan sarana sanitasi diwilayahnya.
4.Menerapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan:
Beroperasi dan terpeliharanya prasarana sarana sanitasi yang berupa pembangunan IPAL Komunal di RT/RW 01,02/10 Desa Karanglo Kecamatan Klaten SelataKabupaten Klaten.

BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN

Pasal 6
1.Menyusun reancana kerja, mekanisme operasional dan pemeliharaan saranasanitasi (IPAL Komunal).
2.Mengumpulkan dan mengelola dana untuk biaya operasional dan pemeliharaan yang diperoleh dari iuran anggota dan pihak-pihak lain.
3.Mengoperasikan dan memelihara sarana sanitasi (IPAL Komunal).
4.Meningkatkan mutu pelayanan dan jumlah pengguna/pemanfaat.
5.Melakukan kampanye kesehatan.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Sistem Keanggotaan
“KPP Berantas” Beranggotakan dari masyarakat pengguna prasarana sarana sanitasi yang dibangun.

Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota biasa adalah pengguna prasarana sarana sanitasi yang berkedudukan secara menetap di RW 10 Ketinggen, Karanglo (mempunyai KTP setempat).
(2) Anggota luar biasa adalah penguna prasarana sarana sanitasi yang tidakberkedudukan menetap di RW 10 Desa Karanglo (tidak mempunyai KTP setempat).

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi.

 (2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak dipilih, dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan KPP “Berantas”.
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan KPP “Berantas”.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional.

BAB VII

Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan KPP “Berantas” diperoleh dari iuran anggota, bantuan pemerintah, bantuan swasta dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum.


Pasal 12
Pengunaan keuangan
Pengunaan keuangan KPP “Berantas” digunakan untuk kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan prasaran sarana sanitasi yang dibangun serta jika diperlukan dapat berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat sekitarnya.

Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan KPP “Berantas” pelaporannya terdiri dari:
1. Bulanan yaitu dari tanggal 1 sampai dengan 28/29/30/31 bulan berjalan.
2. Tahunan yaitu dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember untuk 1 (satu) tahun siklus akuntansi.

BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD dan ART

Pasal 14
Penetapan dan perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART KPP “Berantas” dilakukan melalui RembugWarga dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir

Pasal 15
Pembubaran Organisasi
(1) KPP “ Berantas” dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 perwakilan anggota hadir melaluhi Rembug Warga dan disetujui oleh Kepala Desa.
(2) Jika KPP “Berantas” dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial yang berada di Desa Karanglo Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten untuk kemudian mengantikan tugas dan fungsi KPP “Berantas” sebagai pengelola operasional dan pemeliharaan prasaran saranasanitasi yang telah dibangun.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16
Hal-hal yang pernah diatur, ditetapkan dan direncanakan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
P E N U T U P

Pasal 17
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 4 Februari 2014 di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 1
Struktur Kepemimpinan dan Kepengurusan KPP
Terdiri dari:
(1) Pembina dan Pelindung : Kepala Desa yang sedang menjabat pada kurun waktuberoperasionalnya organisasi, 2 orang tokoh masyarakat yang dianggapberpengaruh di masyarakat setempat (salah satunya wajib berasal dari tokohperempuan).
(2) Pengurus KPP terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris/wakil ketua
c. Bendahara
d. Seksi usaha dana
e. Seksi operasi dan pemeliharaan
f. Seksi penyuluh Kesehatan
Dari kepengurusan KPP yang ada minimal 40% adalah perempuan.

Pasal 2
Struktur Kekuasaan dan Masa Kepengurusan
Terdiri dari :
(1) Rembug Warga adalah musyawarah yang diadakan untuk kegiatan sosialisasi program, ekspose program kerja pengurus KPP, evaluasi pelaksanaan program kerja KPP, serta pemilihan kepengurusan KPP. Rembug Warga dihadiri oleh perwakilan masyarakat dilokasi prasarana sarana sanitasi yang dibangun baik yang pengguna maupun bukan penguna.
(2) Rapat anggota adalah musyawarah yang diadakan oleh pengurus KPP dalamrangka mengiplementasikan maksud dan tujuan dari organisasi, dibentuk sertamembahas program kerja yang telah dibuat oleh pengurus KPP.
(3) Periode kepengurusan KPP adalah 3 Tahun dan kemudian dilakukan kepengurusan yang baru.
(4) Pemilihan pengurus KPP diadakan dalam musyawarah Rembuk Warga.
(5) Calon pengurus KPP adalah berasal dari anggota KPP yang berkategori anggotabiasa.
(6) Pengurus lama dapat dicalonkan kembali dalam pemilihan kepengurusan KPPyang baru.


Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1)   Pembina dan Pelindung
a. Melaksanakan Rembug Warga untuk memperoleh program kerja pengurus KPP dan mengevaluasi pelaksanaannya, minimal dilakukan 6 bulan sekalidalam setahun.
b.Meminta pertanggungjawaban pengurus KPP minimal satu tahun sekali.
c. Jika pengurus KPP tidak dapat melaksanakan amanah (program kerja),maka pembina dan pelindung dapat memberhentikan dan memilih ketuaKPP yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimaldihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh anggota dan dapat menyetujuiminimal dari 2/3 dari anggota yang hadir.
d. Memimpin jalannya Rapat Anggota sebelum terpilih Ketua KPP yang baru.

(2) Ketua
a. Membuat Rencana Kerja / Program Kerja selama 1 tahun kepengurusan.
b. Memimpin Rapat Anggota dalam rangka implementasi pelaksanaan program kerja pengurus KPP.
c. Membuat laporan pertanggungjawaban setiap satu tahun sekali kepadaseluruh anggota pada saat Rembug Warga.
d. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksaan Program Kerja dari masing-masing seksi.

(3) Sekretaris
a. Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabanya.
b. Mencatat seluruh proses dan hasil dari setiap musyawarah / rembug warga /rapat yang diadakan organisasi.
c. Mendokumentasikan seluruh arsip yang berkaitan dengan pengelolaan pengoperasional dan pemeliharaan prasarana sarana sanitasi.

(4) Bendahara
a. Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
b. Menyelenggarakan administrasi pembukuan keuangan organisasi,mendokumentasikan, menyimpan bukti-bukti transaksi yang telah dilakukan.
c. Menyusun laoporan keuangan bulanan dan tahunan.
d. Menerima dan mengeluarkan uang atas dasar perintah ketua.

(5) Seksi Usaha Dana
a. Merencanakan tentang besarnya iuran anggota
b. Mengumpulkan iuran anggota
c. Mencari sumber dana diluar iuran warga pemanfaat.

 (6) Seksi Operasi dan Pemeliharaan
a. Mengoperasikan sarana sanitasi
b. Mengontrol semua bak control dan perpipaan secara rutin.
c. Meningkatkan mutu pelayanan.
d. Melakukan pengujian sampel air limbah.
e. Melakukan penyuluhan tentang pengoperasian dan pemeliharaan saranasanitsi.
f. Mengembangkan sarana sanitasi yang sudah terbangun.
g. Melakukan pemeliharaan terhadap sarana sanitsi terbangun/melakukanperbaikan apabila ada kerusakan.
h. Melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala (2-3 tahun sekali)

(7) Seksi Penyuluhan Kesehatan
a. Melakukan kampanye tentang kesehatan rumah tangga dan lingkungan.
b. Melakukan penyuluhan tentang pengoperasian dan pemeliharaan saranasanitasi.

Pasal 4
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Rembug Warga
a.Rembug warga adalah forum tertinggi organisasi.
b.Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi.
c.Memilih Anggota Pembina dan Pelindung Organisasi
d.Memilih Ketua KPP / Formatur dan menetapkan organisasi, program kerjadan rekomendasi.

(2) Rapat Anggota
a.Menyusun rencana strategis implementasi program kerja.
b.Mengiventariser permasalahan dalam pelaksanaan operasi danpemeliharaan serta membahas langkah penanganan masalah secarakomprenhensiv.
c.Mengevaluasi target pelaksanaan program kerja.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Persyaratan Anggota
(1) Anggota biasa adalah pengguna prasarana sarana sanitasi yang berkedudukan secara menetap di RW 10 Ketinggen Desa Karanglo (mempunyai KTPsetempat).
(2) Anggota luar biasa adalah Pemgguna prasarana sarana sanitasi yang tidakberkedudukan menetap di keluarahan Karanglo (tidak mempunyai KTP setempat).

Pasal 6
Masa Keanggotaan Berakhir
a.Mengundurkan diri.
b.Meninggal dunia.
Pasal 7
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a.Pemberhentian anggota diputuskan dalam musyawarah Rembug Warga dengan memperhatikan aspirasi anggota.
b.Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu dilakukan klarifikasi kepada anggota yang bersangkutan.
c.Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural diorganisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus.
d.Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Anggota atau Rembug Warga.
e.Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki namabaik / merehabilitasi anggota.

BAB III
KEPUTUSAN

Pasal 8
Kuorum
a.Kuorum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu keputusan.
b.Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta rapat untuk pengecekan kuorum.

Pasal 9
Pengambilan Keputusan
a.Keputusan diambil melaluhi 3 (tiga) tahap yaitu aklamasi, musyawarah untuk mufakat danvoting.
b.Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir.
c.Musyawarah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka.
d.Voting adalah pengambilan keputusasn yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakata.

  
                                                                    Ditetapkan di : Klaten, 1Maret 2014                                                                    DISAHKAN OLEH KEPALA DESA KARANGLO



                                          KABUL SUBAHID, ST.

0 komentar:

Posting Komentar