ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“KELOMPOK PEMANFAATAN
DAN PEMELIHARAAN (KPP) BERANTAS”
DESA KARANGLO KECAMATAN KLATEN SELATAN
KABUPATEN KLATEN
TAHUN 2014
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN (KPP) BERANTAS
DESA
KARANGLO KECAMATAN KLATEN SELATAN
KABUPATEN
KLATEN
BERDASARKAN
SK KEPALA DESA NOMOR 03.2
TANGGAL
27 AGUSTUS 2013
SPBM – USRI adalah program yang
berbasis pemberdayaan masyarakat. Dalam program pemberdayaan masyarakat yang
melaksanakan kegiatan penyiapan,perencanaan, pelaksanaan sampai pada operasinal
– pemeliharaan dilakukan olehmasyarakat. Kegiatan prasarana sarana yang
dibangun di Kelurahan Karanglo berupasanitasi, agar pelaksanaan operasional dan
pemeliharaan dapat berjalan lancar, ,makadiperlukan organisasi untuk mengelola
sarana sanitasi setelah pelaksanaankronstruksi. Organisasi ini beranggotakan
masyarakat pengguna prasarana saranasanitasi yang dibangun dan dinamakan
Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan (KPP) “Berantas”. Kegiatan operasi dan
pemeliharaan ini bertujuan untuk keberlanjutan pelayanan dan pelestarian aset
yang telah dibangun oleh masyarakat. Untuk meningkatkan kinerja KPP, maka
dibuatkan Anggaran Dasar (AD) danAnggaran Rumah Tangga (ART) dan agar lebih
kuat dalam menjalankannya makaAD dan ART ini disyahkan oleh Kepala Desa
Karanglo. Berikut ini adalah AD dan ART dari KPP “Berantas” RT/RW 01,02/10
Ketinggen, Karanglo, Klaten Selatan, Klaten.
ANGGARAN
DASAR (AD)
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
Organisasi ini bernama Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan
Bersih, Rapi,Nyaman, Tertip, Aman dan Sehat di singkat “KPP Berantas”.
Pasal
2
Waktu
dan Tempat Pendirian
(1)
Organisasi ini dibentuk untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan dimulaisejak
tanggal 01 Maret 2014.
(2)
Organisasi ini berkedudukan di Dukuh Ketinggen RW 10, Desa Karanglo Kecamatan
Klaten Selatan Kabupaten Klaten.
BAB
II
AZAZ,
SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal
3
(1) Organisasi ini berazazkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) Organisasi ini bersifat Independen.
(3)
Organisasi ini bercirikan pemberdayaan masyarakat, berpihak pada masyarakatmiskin
dan perempuan, partisipatif, keswadayaan, akuntabel dan transparan.
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
4
Organisasi ini bermaksud:
1.Mengorganisasikananggotannyauntuk
mendukung program kerjapengoperasian dan pemeliharaan prasarana sarana sanitasi
yang telah dibuat.
2.Menjamin
kepentingan pengguna dan jika terjadi permasalahan akanmencarikan alternatifpemecahan
permasalahan yang dihadapi.
3.Menjalin
hubungan kerja dengan lembaga lain dalam kaitannya dengan kegiatan
pengoperasian pemeliharaan prasarana dan sarana sanitasi diwilayahnya.
4.Menerapkan
sanksi bagi pelanggarnya.
Pasal
5
Tujuan
Organisasi
Organisasi ini bertujuan:
Beroperasi dan terpeliharanya prasarana sarana sanitasi yang
berupa pembangunan IPAL Komunal di RT/RW 01,02/10 Desa Karanglo Kecamatan
Klaten SelataKabupaten Klaten.
BAB
IV
RUANG
LINGKUP KEGIATAN
Pasal
6
1.Menyusun
reancana kerja, mekanisme operasional dan pemeliharaan saranasanitasi (IPAL
Komunal).
2.Mengumpulkan
dan mengelola dana untuk biaya operasional dan pemeliharaan yang diperoleh dari
iuran anggota dan pihak-pihak lain.
3.Mengoperasikan dan memelihara sarana sanitasi (IPAL
Komunal).
4.Meningkatkan mutu pelayanan dan jumlah pengguna/pemanfaat.
5.Melakukan kampanye kesehatan.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Sistem
Keanggotaan
“KPP Berantas” Beranggotakan dari masyarakat pengguna
prasarana sarana sanitasi yang dibangun.
Pasal
8
Jenis
Keanggotaan
(1)
Anggota biasa adalah pengguna prasarana sarana sanitasi yang berkedudukan
secara menetap di RW 10 Ketinggen, Karanglo (mempunyai KTP setempat).
(2)
Anggota luar biasa adalah penguna prasarana sarana sanitasi yang
tidakberkedudukan menetap di RW 10 Desa Karanglo (tidak mempunyai KTP
setempat).
Pasal
9
Kewajiban
dan Hak Anggota
(1)
Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan-ketetapan dan
keputusan-keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi.
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara,
hak dipilih, dan ikut serta dalam usaha-usaha/kegiatan KPP “Berantas”.
(3)
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam
usaha-usaha/kegiatan KPP “Berantas”.
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
Bentuk
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk Fungsional.
BAB
VII
Pasal
11
Sumber
Keuangan
Keuangan KPP “Berantas” diperoleh dari iuran anggota,
bantuan pemerintah, bantuan swasta dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang
halal, tidak mengikat dan melanggar hukum.
Pasal
12
Pengunaan
keuangan
Pengunaan keuangan KPP “Berantas” digunakan untuk kegiatan
pengoperasian dan pemeliharaan prasaran sarana sanitasi yang dibangun serta
jika diperlukan dapat berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan
masyarakat sekitarnya.
Pasal
13
Laporan
Keuangan
Keuangan KPP “Berantas” pelaporannya terdiri dari:
1. Bulanan yaitu dari tanggal 1 sampai dengan 28/29/30/31
bulan berjalan.
2.
Tahunan yaitu dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember untuk 1 (satu)
tahun siklus akuntansi.
BAB
VIII
PENETAPAN,
PERUBAHAN AD dan ART
Pasal
14
Penetapan
dan perubahan AD dan ART
Penetapan dan perubahan AD dan ART KPP “Berantas” dilakukan
melalui RembugWarga dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir
Pasal
15
Pembubaran
Organisasi
(1)
KPP “ Berantas” dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 perwakilan anggota
hadir melaluhi Rembug Warga dan disetujui oleh Kepala Desa.
(2)
Jika KPP “Berantas” dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan
kepada lembaga sosial yang berada di Desa Karanglo Kecamatan Klaten Selatan
Kabupaten Klaten untuk kemudian mengantikan tugas dan fungsi KPP “Berantas”
sebagai pengelola operasional dan pemeliharaan prasaran saranasanitasi yang
telah dibangun.
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
16
Hal-hal yang pernah diatur, ditetapkan dan direncanakan
dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
X
P
E N U T U P
Pasal
17
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal 4 Februari 2014 di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten
Klaten.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BAB
I
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
1
Struktur
Kepemimpinan dan Kepengurusan KPP
Terdiri dari:
(1)
Pembina dan Pelindung : Kepala Desa yang sedang menjabat pada kurun
waktuberoperasionalnya organisasi, 2 orang tokoh masyarakat yang
dianggapberpengaruh di masyarakat setempat (salah satunya wajib berasal dari
tokohperempuan).
(2) Pengurus KPP terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris/wakil ketua
c. Bendahara
d. Seksi usaha dana
e. Seksi operasi dan pemeliharaan
f. Seksi penyuluh Kesehatan
Dari kepengurusan KPP yang ada minimal 40% adalah perempuan.
Pasal
2
Struktur
Kekuasaan dan Masa Kepengurusan
Terdiri dari :
(1)
Rembug Warga adalah musyawarah yang diadakan untuk kegiatan sosialisasi
program, ekspose program kerja pengurus KPP, evaluasi pelaksanaan program kerja
KPP, serta pemilihan kepengurusan KPP. Rembug Warga dihadiri oleh perwakilan
masyarakat dilokasi prasarana sarana sanitasi yang dibangun baik yang pengguna
maupun bukan penguna.
(2)
Rapat anggota adalah musyawarah yang diadakan oleh pengurus KPP dalamrangka
mengiplementasikan maksud dan tujuan dari organisasi, dibentuk sertamembahas
program kerja yang telah dibuat oleh pengurus KPP.
(3)
Periode kepengurusan KPP adalah 3 Tahun dan kemudian dilakukan kepengurusan
yang baru.
(4) Pemilihan pengurus KPP diadakan dalam musyawarah Rembuk
Warga.
(5) Calon pengurus KPP adalah berasal dari anggota KPP yang
berkategori anggotabiasa.
(6) Pengurus lama dapat dicalonkan kembali dalam pemilihan
kepengurusan KPPyang baru.
Pasal
3
Peran
dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1)
Pembina dan Pelindung
a.
Melaksanakan Rembug Warga untuk memperoleh program kerja pengurus KPP dan
mengevaluasi pelaksanaannya, minimal dilakukan 6 bulan sekalidalam setahun.
b.Meminta pertanggungjawaban pengurus KPP minimal satu tahun
sekali.
c.
Jika pengurus KPP tidak dapat melaksanakan amanah (program kerja),maka pembina
dan pelindung dapat memberhentikan dan memilih ketuaKPP yang baru yaitu dengan
mekanisme pengambilan keputusan minimaldihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari
seluruh anggota dan dapat menyetujuiminimal dari 2/3 dari anggota yang hadir.
d. Memimpin jalannya Rapat Anggota sebelum terpilih Ketua
KPP yang baru.
(2) Ketua
a. Membuat Rencana Kerja / Program Kerja selama 1 tahun
kepengurusan.
b.
Memimpin Rapat Anggota dalam rangka implementasi pelaksanaan program kerja
pengurus KPP.
c.
Membuat laporan pertanggungjawaban setiap satu tahun sekali kepadaseluruh anggota
pada saat Rembug Warga.
d. Mengendalikan dan mengevaluasi pelaksaan Program Kerja
dari masing-masing seksi.
(3) Sekretaris
a. Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabanya.
b.
Mencatat seluruh proses dan hasil dari setiap musyawarah / rembug warga /rapat
yang diadakan organisasi.
c.
Mendokumentasikan seluruh arsip yang berkaitan dengan pengelolaan
pengoperasional dan pemeliharaan prasarana sarana sanitasi.
(4) Bendahara
a. Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya.
b.
Menyelenggarakan administrasi pembukuan keuangan organisasi,mendokumentasikan,
menyimpan bukti-bukti transaksi yang telah dilakukan.
c. Menyusun laoporan keuangan bulanan dan tahunan.
d. Menerima dan mengeluarkan uang atas dasar perintah ketua.
(5) Seksi Usaha Dana
a. Merencanakan tentang besarnya iuran anggota
b. Mengumpulkan iuran anggota
c. Mencari sumber dana diluar iuran warga pemanfaat.
(6) Seksi Operasi dan
Pemeliharaan
a. Mengoperasikan sarana sanitasi
b. Mengontrol semua bak control dan perpipaan secara rutin.
c. Meningkatkan mutu pelayanan.
d. Melakukan pengujian sampel air limbah.
e. Melakukan penyuluhan tentang pengoperasian dan
pemeliharaan saranasanitsi.
f. Mengembangkan sarana sanitasi yang sudah terbangun.
g.
Melakukan pemeliharaan terhadap sarana sanitsi terbangun/melakukanperbaikan
apabila ada kerusakan.
h. Melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala (2-3
tahun sekali)
(7) Seksi Penyuluhan Kesehatan
a. Melakukan kampanye tentang kesehatan rumah tangga dan
lingkungan.
b. Melakukan penyuluhan tentang pengoperasian dan
pemeliharaan saranasanitasi.
Pasal
4
Status
dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Rembug Warga
a.Rembug warga adalah forum tertinggi organisasi.
b.Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi.
c.Memilih Anggota Pembina dan Pelindung Organisasi
d.Memilih Ketua KPP / Formatur dan menetapkan organisasi,
program kerjadan rekomendasi.
(2) Rapat Anggota
a.Menyusun rencana strategis implementasi program kerja.
b.Mengiventariser
permasalahan dalam pelaksanaan operasi danpemeliharaan serta membahas langkah
penanganan masalah secarakomprenhensiv.
c.Mengevaluasi target pelaksanaan program kerja.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
5
Persyaratan
Anggota
(1)
Anggota biasa adalah pengguna prasarana sarana sanitasi yang berkedudukan
secara menetap di RW 10 Ketinggen Desa Karanglo (mempunyai KTPsetempat).
(2)
Anggota luar biasa adalah Pemgguna prasarana sarana sanitasi yang
tidakberkedudukan menetap di keluarahan Karanglo (tidak mempunyai KTP
setempat).
Pasal
6
Masa
Keanggotaan Berakhir
a.Mengundurkan diri.
b.Meninggal dunia.
Pasal
7
Mekanisme
Pemberhentian Anggota
a.Pemberhentian
anggota diputuskan dalam musyawarah Rembug Warga dengan memperhatikan aspirasi
anggota.
b.Sebelum
dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu dilakukan klarifikasi
kepada anggota yang bersangkutan.
c.Pemberhentian
terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural diorganisasi terlebih dahulu
dilakukan pemecatan sebagai pengurus.
d.Anggota
yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan
pembelaan pada Rapat Anggota atau Rembug Warga.
e.Jika
ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki namabaik /
merehabilitasi anggota.
BAB
III
KEPUTUSAN
Pasal
8
Kuorum
a.Kuorum
adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu keputusan.
b.Untuk
setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran
peserta rapat untuk pengecekan kuorum.
Pasal
9
Pengambilan
Keputusan
a.Keputusan
diambil melaluhi 3 (tiga) tahap yaitu aklamasi, musyawarah untuk mufakat danvoting.
b.Aklamasi
adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari
peserta yang hadir.
c.Musyawarah
untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui
proses musyawarah atau dialog terbuka.
d.Voting
adalah pengambilan keputusasn yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka
karena tidak adanya permufakata.
Ditetapkan di : Klaten,
1Maret 2014 DISAHKAN OLEH KEPALA
DESA KARANGLO
KABUL SUBAHID, ST.
0 komentar:
Posting Komentar